Monday, January 11, 2016

Peraturan Baru !!! SIM C Tak Bisa Digunakan Untuk Semua Motor

Peraturan baru SIM C tak bisa digunakan untuk semua motor mulai bulan depan. Autoevoluiton
Berita-berita Terbaru Saat Ini - Wacana Korlantas Mabes Polri mengklasifikasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, nampaknya akan segera terwujud.

Pasalnya, sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015 lalu.

Surat Korlantas Polri Nomor ST/2652/XII/2015 ini berisi tentang cara memperpanjang SIM, dan pemberlakukan tiga jenis SIM C khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan. SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan, terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Jika lewat dari tiga bulan
maka harus membuat seperti prosedur baru. Peraturan perpanjangan SIM ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan untuk penggolongan SIM C, Korlantas Mabes Polri akan mengklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2, yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2016.  SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Untuk menghindari ketidak-pantasan pengendara pada motor miliknya, tentu cara ini adalah yang paling tepat. Di luar negeri pun, peraturan tentang lisensi khusus untuk pengguna motor berkapasitas mesin besar, sudah lama berlaku. Tinggal bagaimana di Indonesia menyiasatinya, agar peraturan berlaku dengan baik dan tidak lantas jadi permainan pihak Samsat.

No comments:

Post a Comment